BAGDAD, TRIBUNEKOMPAS.
By: ALEX.
-Pengadilan Irak, Selasa, 2 Agustus 2011 menjatuhkan hukuman mati kepada tiga otak peledakan gereja Our Lady of Salvation di Bagdad, pada 31 Oktober, tahun silam. Ledakan itu menewaskan 68 orang.
Juru bicara Mahkamah Agung, Abdul-Sattar Bayrkdar, mengatakan ketiga orang tersebut terbukti telah merencanakan dan menyiapkan serangan bom bunuh diri. Selain ketiga orang tersebut, jelasnya, seorang pria lainnya dihukum 20 tahun penjara. Namun demikian, nama-nama mereka tak bisa disampaikan ke publik.
Umat Kristiani di Bagdad menyambut baik keputusan majelis hakim. "Siapapun yang membunuh orang-orang tak berdosa, apakah dia pemeluk Islam atau Kristen, seharusnya dihukum," ujar Aysar Kesko, pimpinan katedral Our Lady of Salvation. "Kami berharap keadilan tegak di negeri ini demi rakyat Irak yang hidup dalam damai dan pemerintah yang dipercaya."
Ketiga terhukum diberi waktu sebulan untuk mengajukan pembelaan di tingkat banding.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar